Profil Pendidikan Profesi Akuntansi

UMUM

Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) merupakan jalur pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan Surat Izin penyelenggaraan No.3568/D/T/2002, tertanggal 2 Desember 2002. Sedangkan ketentuan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.179/U/2001, tanggal 21 Nopember 2001, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 153 tahun 2014, tanggal 14 Oktober 2014.

Program Pendidikan Profesi Akuntan Universitas Airlangga saat ini terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1782/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PP/III/2021, dengan masa berlaku sampai dengan 27 Februari 2026.

Dosen pengampu matakuliah adalah dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga yang memiliki sertifikasi profesi, dan memiliki pengalaman praktik, serta dosen tidak tetap dari praktisi. Selain itu Program Pendidikan Profesi Akuntan Universitas Airlangga memiliki kerja sama dengan berbagai pihak, yang dapat menunjang tercapainya kualitas calon mahasiswa, proses pembelajaran, maupun lulusan program.

Tatap muka perkuliahan PPAK secara umum dilaksanakan pada jam ke V yaitu pada pukul 18.30-21.30, sehingga memungkinkan diikuti oleh mahasiswa yang sudah bekerja.

 

SPESIFIKASI PROGRAM STUDI

Nama Program Studi

Pendidikan Profesi Akuntan

Status Akreditasi beserta Badan Akreditasinya

Terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1782/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PP/III/2021, masa berlaku sampai dengan 27 Februari 2026.

Tipe

Penuh-Waktu (Full-time)

Lama studi dan jumlah kredit

Lama studi 2 semester; 28 SKS ( 40,32 ECTS)

Minimal IPK ≥ 3,0; Minimal nilai kelulusan (passing grade) B

Lulus Ujian Kometensi Profesi

Struktur kurikulum, strategi pembelajaran, metode penilaian.

Struktur Kurikulum: dapat diselesaikan dalam 2 semester (normal). Sistim paket, semester 1 menempuh 13 sks, dan semester 2 menempuh 15 sks.

Strategi Pembelajaran:  Student Center Learning; dengan diskusi, problem base learning, studi kasus, praktik.

Metode Penilaian: Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), tugas/makalah/project, presentasi

Tanggal dimulainya kegiatan akademik

Semester Gasal bulan Agustus; Semester Genap bulan Februari

Persyaratan Calon Mahasiswa Baru dan Mekanisme seleksi

Lulusan Sarjana Akuntansi atau Sarjana Terapan Akuntansi; mengikuti dan lulus ujian tes masuk Jalur Mandiri yang diselenggarakan oleh Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Airlangga.

Informasi akses ke link: http://www.ppmb.unair.ac.id/

Standar Biaya

Informasi Biaya akses ke link:  http://www.ppmb.unair.ac.id/

Tanggal Ijin Penyelenggaraan pertama:

Surat Izin Penyelenggaraan No. 3568/D/T/2002, tertanggal 2 Desember 2002.

Catatan:

Mahasiswa PPAk, selain lulus mata kuliah pada PPAK, juga  harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi, sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih rinci terkait persyaratan, mekanisme ujian dan biaya ujian sertifikasi kompetensi atau profesi lihat web asosiasi profesi (biaya ujian sertifikasi kompetensi atau profesi, diluar biaya pendidikan PPAk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga).

Mahasiswa PPAK FEB Universitas Airlangga, dapat memperoleh waiver beberapa mata uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi.

Sedangkan informasi lebih rinci tentang pendidikan PPAk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga tertuang  pada Pedoman Pendidikan Program Magister dan Profesi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

 

PROFIL LULUSAN

Menjadi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis), atau Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).

 

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN

Sikap:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
  3. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
  10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  11. mewujudkan keunggulan yang berlandaskan moral agama (excellence with morality)

Ketrampilan Umum:

  1. mampu mengerjakan tugas di bidang akuntansi pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memerlihatkan kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi akuntan;
  2. mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesi akuntan berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  3. mampu membuat laporan keuangan dan atau kertas kerja pemeriksaan berdasarkan kaidah rancangan, prosedur baku, dan kode etik profesi yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
  4. mampu memertahankan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi akuntan dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesi akuntan;
  5. mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
  6. mampu menyempurnakan keahlian keprofesian akuntan pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
  7. mampu memerbaiki mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
  8. mampu menunjukkan kepemimpinan suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesi akuntan;
  9. mampu melaksanakan kerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi akuntan;
  10. mampu memertahankan dan memerbaiki jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
  11. mampu menunjukkan tanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesi akuntan sesuai dengan kode etik profesi;
  12. mampu memerbaiki kapasitas pembelajaran secara mandiri;
  13. mampu membuat kontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi akuntan; dan
  14. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.

Ketrampilan Khusus:

  1. mampu mengevaluasi bukti audit atas laporan keuangan entitas komersial sesuai dengan standar audit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam audit atas laporan keuangan
  2. mampu menginterpretasi laporan keuangan entitas konsolidasian dengan mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi sesuai standar akuntansi keuangan umum dan standar akuntansi keuangan yang berlaku
  3. mampu menganalisis laporan akuntansi manajemen, meliputi perencanaan dan penganggaran, manajemen biaya, pengendalian kualitas, pengukuran kinerja, dan benchmarking, yang relevan dan andal dalam mendukung pengambilan keputusan dan pengendalian manajemen dengan menerapkan teknik-teknik akuntansi manajemen.
  4. mampu menyusun laporan investasi dan pendanaan, yang meliputi laporan kebutuhan kas dan modal kerja, proforma laporan keuangan, laporan penganggaran modal, yang relevan untuk pengambilan keputusan keuangan dan investasi dengan mengaplikasikan teknik manajemen keuangan dan investasi.
  5. mampu menyusun laporan kewajiban perpajakan baik untuk wajib pajak individu maupun badan dengan cara menghitung dan melakukan rekonsiliasi perpajakan sesuai perundangundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  6. mampu mendisain proses bisnis dalam suatu sistem informasi akuntansi yang mendukung penyediaan infomasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengendalian manajemen dan pengambilan keputusan organisasi dengan menggunakan pendekatan siklus pengembangan system (System Development Life Cycle/SDLC)
  7. mampu menganalisis lingkungan eksternal untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang bisnis korporat, lingkungan internal korporat, struktur dan proses bisnis organisasi dalam memfasilitasi implementasi strategi, strategi dan keputusan bisnis serta implementasinya, konsep kepemimpinan dan peranan kepemimpinan dalam formulasi dan implementasi strategi atau mampu menyusun konsep risiko dan manajemen risiko, mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko baik ditangani sendiri maupun dialihkan pada pihak lain.
  8. mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan dalam dunia praktek

Pengetahuan:

  1. mampu mengevaluasi teori aplikasi audit, assurans, dan etika profesional
  2. mampu mengevaluasi teori aplikasi pelaporan korporat;
  3. mampu mengevaluasi teori aplikasi akuntansi manajerial;
  4. mampu mengevaluasi teori aplikasi manajemen keuangan;
  5. mampu mengevaluasi teori aplikasi manajemen perpajakan;
  6. mampu mengevaluasi teori aplikasi sistem teknologi informasi dan pengendalian
  7. mampu mengevaluasi teori aplikasi manajemen stratejik dan kepemimpinan atau mampu mengevaluasi teori aplikasi manajemen risiko.
Hits 29138

WhatsApp Image 2021 12 20 at 20.10.59